Catat!43 Aplikasi Pinjol Ini Sudah Tidak Legal Lagi,Sudah Dicabut Izinnya Sama OJK


alimsyahwana.com - Melalui keterangan resminya di halaman  ojk.go.id.Saat ini jumlah penyelenggara fintech atau pinjaman online yang terdaftar dan berizin itu ada 104 penyelenggara,jumlah ini berkurang dari yang sebelum ada 116 penyelenggara.


Berdasarkan data OJK,ada empat alasan 43 pinjol yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya. Alasan pertama,karena mengembalikan surat tanda terdaftar secara mandiri. Berikut daftarnya:
  • PT Global Kapital Tech (Finsy)
  • PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia (PinjamKan)
  • PT Maslahat Indonesia Mandiri (bsalam)
  • PT Arga Berkah Sejahtera (Argapro)
  • PT Berkah Kelola Dana (kaspia)
  • PT Danon Digital Nusantara (Danon)
  • PT Mitra Pendanaan Mandiri (Mitra P2P Lending)
  • PT Amanah Karyananta Nusantara (Mopinjam)
  • PT Digilend Mobile Nusantara (Digilend)
  • PT Digital Yinshan Technology (LadangModal)
  • PT Finlink Technology Indonesia (Rupiah One)
  • PT Kinerja Sukses Gemilang (Kfund)
  • PT Pendanaan Gotong Royong (Pinjam Disini)
  • PT Newline Fintech Indonesia (ProsperiTree)
  • PT Dynamic Credit Asia (Goena-https://goena.id)
  • PT Sinergi Mitra Finansial (Kredible)
  • PT Digital Bertahan Indonesia (Pasar Pinjam)
Alasan kedua karena ketidakmampuan menyelesaikan komitmen peningkatan operasional. Ini terjadi pada PT Anantara Digital Indonesia.


Alasan ketiga karena penyelenggara belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Berikut daftarnya:
  • PT Mikro Kapital Indonesia (MKI)
  • PT Pasar Dana Teknologi (Dana didik)
  • PT Teknologi Finansial Asia (PINBee)
  • PT Artha Simo Indonesia (Cankul)
Alasan keempat karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.Berikut daftarnya:
  • PT Empat Kali Indonesia (Empat Kali)
  • PT Indo Fintek Digital (Modal Usaha)
  • PT Dana Aguna Nusantara (Danamart)
  • PT Perlu Fintech Indonesia(iternak)
  • PT Digitron Solusi Indonesia (asakita)
  • PT Jayindo Fintek Pratama (solusikita)
  • PT Satrio Jaya Persada (Tree+)
  • PT Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope)
  • PT PAM Finansial Teknologi (Kontanku)
  • PT Coco Digital Technology (KOTAK KOIN)
  • PT Evian Teknologi Indonesia (Optima)
  • PT Smart Karya Digital (Finanku)
  • PT Tujuh Mandiri Sejahtera (Vestia)
  • PT Berkah Finteck Syariah (Fintek Syariah)
  • PT Pundiku Mitra Sejahtera (Pundiku)
  • PT Serba Digital Teknologi (PINJAMINDO)
  • PT Solusi Bijak Indonesia (Saku Ceria)
  • PT Prima Fintech Indonesia (Teman Prima)
  • PT Oke Ptop Indonesia (OK!P2P)
  • PT BBX Digital Teknologi (BBX Fintech)
  • PT Digital Tunai (Tunaikita)
  • PT Kapital Boost Indonesia (Kapital Boost)
Sumber referensi : ojk.go.id
                               cnbcindonesia.com


 

0 Response to "Catat!43 Aplikasi Pinjol Ini Sudah Tidak Legal Lagi,Sudah Dicabut Izinnya Sama OJK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel