Awas pinjol ilegal,Cuma 104 yang berizin & terdaftar OJK per 29 November 2021

 


alimsyahwana.com - Dilansir melalui halaman resmi ojk.go.id.Per 24 November 2021,OJK mencatat ada 104 pinjol legal yang berizin dan terdaftar.Jumlah perusahaan pinjol legal yang berizin dan terdaftar tersebut masih sama dengan data pada 25 Oktober 2021.

Namun OJK mencatat ada perubahan nama sistem elektronik dan laman website salah satu pinjol, yakni PT Aman Cermat Cepat. Sebelumnya, perusahaan pinjol ini menggunakan sebutan Klik ACC dengan alamat website https://www.klikacc.co.id.

Kini, perusahaan pinjol PT Aman Cermat Cepat berganti nama menjadi Klik A2C dengan alat website https://www.klika2c.co.id.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Berikut 104 Daftar Penyelenggara Fintech Berizin & Terdaftar :


Sumber : ojk.go.id

0 Response to "Awas pinjol ilegal,Cuma 104 yang berizin & terdaftar OJK per 29 November 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel