OJK Kembali Tutup 50 Daftar Pinjol ilegal & 10 Entitas Investasi Tanpa izin


alimsyahwana.com - Satuan waspada investasi per februari 2023 saat ini,kembali menemukan ada 50 daftar pinjol tak berizin dan 10 entitas investasi tanpa izin.Sehingga sejak tahun 2018 s.d. Januari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal.

"SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum,tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata Tongam.

SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Selain 50 pinjol ilegal,SWI juga menemukan 10 entitas investasi ilegal yaitu :
  • 2 entitas melakukan kegiatan money game;
  • 2 entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin;
  • 2 entitas melakukan kegiatan Penyelenggaraan Haji dan Umroh; dan
  • 4 kegiatan tanpa izin lainnya.
Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru. 

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Berikut 50 daftar pinjol ilegal :


Berikut 10 daftar investasi tanpa izin :


Sumber : ojk.go.id

0 Response to "OJK Kembali Tutup 50 Daftar Pinjol ilegal & 10 Entitas Investasi Tanpa izin"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel