Jauhi yang ilegal,Ini Daftar 104 pinjol legal Terbaru per November 2021,ini daftarnya !

 


alimsyahwana.com - Dilansir melalui keterangan resminya di ojk.go.id.Terdapat 104 penyelenggara fintech atau pinjaman online yang terdaftar & berizin di OJK.

Sampai dengan 25 Oktober 2021, terdapat 2 (dua) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. Dengan demikian jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar berjumlah 104 (seratus empat) penyelenggara.

Adapun dari 104 penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar, hanya tinggal 3 (tiga) penyelenggara fintech lending dengan status masih terdaftar, yaitu:
  1. PT Kas Wagon Indonesia;
  2. PT Mapan Global Reksa; dan
  3. PT Pintar Inovasi Digital.
Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula 'ShopeePayLater' menjadi 'Lentera Dana Nusantara'.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Berikut ini 104 daftar fintech resmi OJK,diluar daftar ini ilegal : 


0 Response to "Jauhi yang ilegal,Ini Daftar 104 pinjol legal Terbaru per November 2021,ini daftarnya !"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel