Hati-hati Jangan Tertipu,Ini 7 Daftar Terbaru Investasi Ilegal Yang Ditutup OJK
alimsyahwana.com - Dilansir melalui keterangan resminya di ojk.go.id.Otoritas Jasa Keuangan kembali menemukan 7 entitas yang dinyatakan ilegal
Satgas Waspada Investasi menghentikan ke tujuh kegiatan usaha tersebut yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
"Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal,"ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan resmi,Kamis (4/11/2021).
Tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang,yaitu:
- 6 Kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin
- 1 Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
- Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
- Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut daftar investasi ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi :
0 Response to "Hati-hati Jangan Tertipu,Ini 7 Daftar Terbaru Investasi Ilegal Yang Ditutup OJK"
Post a Comment