KATA OJK: Yang Terjerat Di Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar!

 


alimsyahwana.com - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangannya yang di katakan dalam acara "Berita Utama"Kompas TV menyebutkan bagi yang sudah terjerat pinjol ilegal tak usah dibayar.

Tongam mendukung pendapat Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum,dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud M.D. Sebelumnya,Mahfud menegaskan bahwa utang pinjol ilegal tak perlu dibayar.

“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal,jangan membayar.Kalau ada yang tidak membayar,lalu mereka tidak terima,laporkan ke kantor polisi terdekat.Polisi akan memberikan perlindungan,"kata Mahfud dikutip Kompas TV.

Tongam pun mendukung pernyataan Mahfud agar masyarakat tak membayar jeratan utang pinjol ilegal. Menurutnya,secara tinjauan hukum perdata,utang pinjol tak memenuhi syarat sahnya perjanjian.

“Mereka itu ilegal.Oleh karena itu,secara perdata,tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian.Juga mereka melakukan tindak pidana pemerasan,”kata Tongam.

Untuk itu bagi masyarakat yang sudah terlanjur terjerat oleh pinjol ilegal dan sering mendapatkan teror pinjol ilegal untuk stop membayar dan apabila mereka menyebarkan data pribadi kalian dengan cara diluar SOP yang sudah ditentukan OJK,Laporkan ke pihak kepolisian.



0 Response to "KATA OJK: Yang Terjerat Di Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel