Update Terbaru Maret 2021!OJK Temukan 51 Pinjaman Online Ilegal,Berikut Daftarnya

 


alimsyahwana.com - Melalui situs resminya di ojk.go.id Satgas Waspada Investasi ( SWI) kembali menemukan 51 fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Februari-Maret 2021. 


SWI sudah menutup sebanyak 3.107 fintech lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Maret 2021. Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan,pinjol-pinjol ilegal ini mesti segera ditangani karena berpotensi meresahkan masyarakat. 

Pinjol ilegal sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman. "SWI terus berupaya memberantas kegiatan fintech P2P lending ilegal, antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Tongam dalam siaran pers, Senin (1/3/2021).

Tongam juga menyampaikan,SWI telah melaporkan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.Lebih lanjut Tongam meminta masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta dan fintech yang ilegal. 

"Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai atau fintech ilegal,masyarakat dapat mengeceknya melalui Otoritas Jasa Keuangan ( OJK)," ucap Tongam. 

Adapun informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu. ojk.go.id. 

"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan,masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157,email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," pungkas Tongam.

Berikut ini daftar 51 Fintech Ilegal Maret 2021 :


Sumber : ojk.go.id

0 Response to "Update Terbaru Maret 2021!OJK Temukan 51 Pinjaman Online Ilegal,Berikut Daftarnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel