Berikut 10 Pinjol Syariah yang Resmi Terdaftar di OJK

 

(Foto: Pinjol Syariah)

alimsyahwana.com - Pinjol syariah atau pinjaman syariah online tanpa riba adalah P2P berbasis Syariah yang tidak hanya menawarkan pinjam meminjam sesuai Syariah tetapi juga alternatif investasi dengan keuntungan lebih tinggi melalui mekanisme bagi hasil.

Pinjaman online Syariah adalah alternatif untuk pinjaman syariah Muamalat yang sudah lebih dulu hadir.Pinjaman syariah memiliki basis hukum islam untuk pembiayaan kepentingan Anda. 

Meski berbasis Syariah, namun Anda perlu tetap selektif dalam memilih Lembaga keuangan. Kini ada juga pinjaman online yg terdaftar di OJK 2021 yang bisa memudahkan Anda. Resmi terdaftar dalam OJK berarti Lembaga tersebut sudah aman dan bisa Anda percaya sebagai solusi permasalahan finansial.

Pinjaman online yg terdaftar di OJK 2021 dapat memudahkan Anda dalam proses bertransaksi, pengajuan pinjaman, juga pengembalian pinjaman sesuai plafon dan tenor. Berdasarkan data OJK per 6 April 2021, ada sebanyak 10 fintech lending syariah berizin dan terdaftar di OJK. Antara lain:

1.PT Investree Radhika Jaya (Investree)

Investree memiliki izin kegiatan usaha berbasis syariah dan konvensional. Khusus untuk yang syariah, fintech lending ini menawarkan pinjaman Invoice Financing Syariah yang merupakan pinjaman bisnis dengan tagihan atau invoice sebagai jaminan. Anda akan mendapat maksimal 80% dari nilai tagihan. Nilai tagihan maksimal Rp2 miliar. Sementara tenor atau jangka waktu pembayaran 30 hari sampai 180 hari.

Misalnya tagihan bisnismu Rp2 miliar sebagai dasar pinjaman. Maka Anda bisa memperoleh pinjaman sekitar Rp1,6 miliar. Adapun syarat dan ketentuan:

  1. Perusahaan berbentuk PT atau CV
  2. Sudah beroperasi minimal 1 tahun
  3. Memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan terkemuka (misalnya BUMN, Tbk, multinasional, dan lembaga pemerintahan)
  4. Domisili di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Jawa Tengah
  5. Omzet minimal per tahun atau total aset Rp 2,5 miliar
  6. Melengkapi dokumen, seperti legal pendirian usaha, NPWP, laporan keuangan, rekening koran, profil perusahaan, dan lainnya terkait tagihan.

2. PT Ammana Finteh Syariah (Ammana.id)

Fintech lending ini memberi pinjaman haji dengan tenor 3 tahun. Syarat untuk mendapatkan pinjaman haji hanya mengisi formulir saat pengajuan online di aplikasi Ammana. Kemudian lengkapi dokumen, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

3. PT Alami Fintek Sharia (Alami)

Sama seperti Investree, fintech lending Alami juga menawarkan layanan invoice financing. Adapun syarat dan ketentuannya:

  1. UKM badan usaha PT atau CV
  2. Semua sektor industri, kecuali rokok, miras, alkohol, dan makanan haram
  3. Minimal sudah beroperasi selama 1 tahun
  4. Menyerahkan dokumen laporan keuangan, rekening koran, dokumen tagihan, legal pendirian usaha, NPWP, faktur pajak, dan dokumen lainnya yang disebut dalam kontrak.

4. PT Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah)

Dana Syariah saat ini hanya fokus pada pembiayaan atau pinjaman khusus properti saja, seperti prasarana, lahan atau unit terjual, jual beli rumah.

5. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)

Buat yang hobi belanja online, bisa mengajukan pinjol syariah melalui aplikasi Duha Syariah. Namun, pinjaman tersebut tidak dapat digunakan untuk belanja barang-barang halal saja. Miras, makanan non-halal tidak dilarang.

Plafon pinjaman maksimal Rp 20 juta dengan pilihan tenor 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.  Ada juga layanan pinjaman untuk perjalanan umroh dan wisata halal. Maksimal limit pinjaman Rp 30 juta. Jangka waktu pembayaran 12 bulan, 18 bulan, dan 24 bulan.

6. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa)

Pinjaman online Qazwa memberi kredit modal kerja dengan melibatkan sistem rantai pasokan bisnis pelaku usaha. Baik itu pemilik toko, pemasok, maupun agen terverifikasi khusus. Dalam kegiatan usahanya, fintech lending ini menggunakan akad mudharabah dan murabahah.

7. PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis)

Ethis memberikan pinjaman untuk berbagai jenis proyek pembangunan, seperti perumahan, infrastruktur, serta UKM. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Ethis menggunakan akad musyarakah, wakalah, dan wakalah bi al-ujrah.

8. PT Kapital Boost Indonesia (Kapitalboost)

Di Kapital Boost, Anda dapat mengajukan pinjaman pembelian barang untuk jangka pendek tanpa agunan. Plafon pinjaman yang ditawarkan hingga Rp 2 miliar dan tenor sampai dengan 12 bulan.

Proses pencairan pun dijanjikan 7-14 hari setelah terverifikasi. Syarat dan ketentuannya:

  1. Usaha berbadan hukum CV atau PT
  2. Domisili di Jabodetabek dan Bandung
  3. Telah beroperasi minimal 1 tahun
  4.  Memiliki Surat Perintah Kerja dari Pemberi Kerja
  5. Penjualan tahunan lebih dari Rp 1 miliar
  6. Arus kas positif dalam 12 bulan terakhir.

9. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)

Papitupi Syariah memberi fasilitas pinjaman PapiFund dengan limit hingga Rp 50 juta. Tenor yang ditawarkan cukup panjang sampai dengan 36 bulan.

Syarat dan ketentuan:

  1. Bekerja di perusahaan yang sudah bekerja sama dengan Papitupi Syariah
  2. Warga Negara Indonesia
  3. Masa kerja sudah 2 tahun
  4. Usia di atas 21 tahun atau sudah menikah.

10.PT Berkah Finteck Syariah (Finteck Syariah)

Memberikan pinjaman untuk pembayaran biaya pendidikan, biaya rumah sakit, perjalanan umroh, dan lainnya. Tentunya sesuai dengan prinsip syariah.


Sumber : idxchannel.com



0 Response to "Berikut 10 Pinjol Syariah yang Resmi Terdaftar di OJK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel