Hati-hati Galbay/Telat Membayar Di AKULAKU Bisa Masuk Daftar SLIK OJK/Bi Checking


alimsyahwana.com - Saya sering sekali mendapatkan  pertanyaan dari teman-teman di beberapa kolom komentar di channel youtube saya alimsyah.Muncul pertanyaan apakah pinjaman Akulaku di laporkan ke Slik OJK/Bi Checking.

Hal ini penting karena sekarang laporan di BI Checking tidak hanya digunakan untuk pengajuan pinjaman/kredit saja,tetapi juga untuk penerimaan pegawai.

HRD perusahaan akan mengecek ke BI Checking untuk memastikan bahwa calon karyawan tidak punya catatan kredit yang bermasalah/tidak ada catatan negatif tentang riwayat kreditnya.

Jadi, ketika punya pinjaman di Akulaku,kita harus memastikan apakah pinjaman dilaporkan ke BI Checking dan bagaimana membersihkan nama kita di laporan tersebut,jika dibutuhkan.

Akulaku Masuk SLIK OJK/Bi Checking

Berdasarkan pengalaman saya pribadi,bahwa akulaku dapat melaporkan data riwayat kreditnya ke pihak OJK,dan masuk ke SLIK OJK/Bi Checking

Akulaku merupakan salah satu platform/aplikasi pinjaman online yang menyediakan pinjaman bagi penggunanya dan merupakan salah satu perusahaan pembiayaan yang cukup terkenal di Indonesia. 

Platform perbankan dan keuangan digital ini merupakan yang pertama di Asia tenggara dan beroperasi di Indonesia, Malaysia, Vietnam, dan Filipina. 

Layanan yang dimiliki akulaku dan bisa anda nikmati adalah layanan keuangan konsumen,asuransi,dan perbankan digital yang dapat memenuhi kebutuhan keuangan anda.

Seminggu yang lalu saya sempat cek slik ojk saya secara online melalui idebku.ojk.go.id.Riwayat kredit saya di Akulaku memang buruk,karena pernah telat dalam membayar,dan ternyata di laporan slik tersebut sudah masuk kolektibilutas 5,biasa disebut kolektibilitas 5,artinya kita telat bayar cicilan lebih dari 180 hari.

Ini adalah bukti riwayat slik ojk yang saya cek,dan saya katakan,bahwa Akulaku dapat melaporkan data nasabahnya ke pihak Slik OJK/Bi Checking


Itu artinya kalau kita sedang dan pernah punya pinjaman di Akulaku,maka catatan pembayaran tercatat di Slik OJK/BI Checking.

Jika menunggak cicilan di Akulaku,laporan tersebut akan tampil di BI Checking.Pihak lain bisa melihat bagaimana kinerja pembayaran kita selama ini.

Bagaimana membaca laporan BI Checking atau sekarang dikenal sebagai SLIK OJK tersebut ?

Bagus atau tidaknya catatan pembayaran di Akulaku ditentukan dari skala kolektibilitas kredit, yaitu:

1. Kolektibilitas 1 (Lancar)
Biasa disebut Kol 1, artinya kita selalu bayar cicilan tepat waktu atau selalu bayar cicilan sebelum jatuh tempo tiap bulan.

2. Kolektibilitas 2 atau DPK (Dalam Perhatian Khusus)
Biasa disebut Kol 2, artinya kita telat bayar cicilan lewat dari tanggal jatuh tempo atau sampai 90 hari dari tanggal jatuh tempo.

3. Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar)
Biasa disebut Kol 3, artinya kita telat bayar cicilan lebih dari 90 hari sampai 120 hari (3–4 bulan) dari tanggal jatuh tempo.

4. Kolektibilitas 4 (Diragukan)
Biasa disebut Kol 4, artinya kita telat bayar cicilan lebih dari 120 hari sampai 180 hari dari tanggal jatuh tempo.

5. Kolektibilitas 5 (Macet)
Biasa disebut Kol 5, artinya kita telat bayar cicilan lebih dari 180 hari.

Nah,dari ke-5 skala tersebut, kita akan masuk ke kelompok mana,berdasarkan hasil pembayaran di Akulaku.

Perlu diketahui bahwa Akulaku adalah perusahaan P2P Lending dan Multifinance.

Kedua jenis perusahaan ini diawasi oleh OJK. Sebagai perusahaan, yang diawasi OJK, mereka wajib melaporkan semua pinjaman yang diberikan ke SLIK OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking.

Cara Membersihkan Nama di BI Checking Akibat Tunggakan di Akulaku

Langkah membersihkan nama pinjaman Akulaku di BI Checking adalah sebagai berikut:

Cek Data Akulaku di SLIK OJK

Ada dua cara untuk mengecek SLIK, Online dan Offline, tapi kami sarankan lebih baik offline, karena lebih cepat.

  • Datang ke kantor OJK terdekat, kita minta cetak/print SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), dulu namanya BI Checking sekarang namanya SLIK.
  • Sampaikan bahwa "mau mengajukan permohonan cetak SLIK", bisa print di tempat, tapi jangan lupa minta softcopynya untuk dikirim ke email pribadi sebagai data backup.
  • Untuk permohonan cukup bawa KTP saja. Kalau wilayah Jakarta, kantor OJK di Jl.MH.Thamrin.
  • Jangan lupa berpakaian formal
Cek Status di Lembar SLIK OJK

Ada berapa banyak tunggakan tagihan PayLater yang belum dibayar? Kita bisa lihat di dalam laporan SLIK tersebut.

Jika belum mengerti cara baca laporan SLIK, kita bisa minta bantuan ke staff OJK untuk konsultasi.

Lakukan Pelunasan Tagihan Tertunggak

Kita bisa melihat sisa tagihan tertunggak di Akulaku berdasarkan laporan BI Checking / SLIK OJK tersebut.

Segera lakukan pelunasan.

Minta Bukti Surat Lunas

Jika sudah melunasi tagihannya, jangan lupa minta "Surat Lunas" dari Akulaku yang bersangkutan.

Atau bisa cek di aplikasi Akulaku untuk mendapatkan tanda bukti bahwa pembayaran sudah lunas.

Pantau Kembali BI Checking SLIK OJK

Perhatikan apakah status Kol mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, kita bisa mengajukan komplain ke Akulaku.

Pihak Akulaku wajib menyampaikan kondisi nasabah terkini ke laporan BI Checking /SLIK OJK.

Jika kondisi nasabah di laporan tidak sesuai dengan kenyataan, tugas Akulaku memperbaiki laporan tersebut ke OJK.

Tanyakan ke OJK Kembali

Konfirmasikan ke OJK bahwa kita telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking/SLIK dinyatakan benar-benar bersih.



 

0 Response to "Hati-hati Galbay/Telat Membayar Di AKULAKU Bisa Masuk Daftar SLIK OJK/Bi Checking"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel