Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 22 April 2022

 


alimsyahwana.com - Sampai dengan 22 April 2022,total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.Jumlah tersebut masih sama dibulan sebelumnya.


OJK juga menyebutkan Terdapat 1 (satu) perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure yang semula bernama KIMO kini menjadi Boost,Halaman web yang semula https://kimo.co.id kini menjadi https://myboost.co.id.

OJK juga mengimbau ke masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.


Sumber : ojk.go.id

0 Response to "Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 22 April 2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel