Jangan Pinjam di 56 Pinjol Ini,Izinnya Dan Tanda Terdaftarnya Sudah Dicabut OJK!

 


alimsyahwana.com - Jumlah pinjol  legal yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan saat ini berjumlah 102 pinjol,Jumlah ini berkurang dari yang sebelumnya berjumlah 103 pinjol 

Ini karena sebagian pinjol tersebut dicabut tanda terdaftar atau izinnya oleh regulator lembaga keuangan tersebut.

Alasan pencabutan tanda terdaftar ini adalah karena ketidakmampuan manajemen untuk memenuhi aturan yang berlaku atau karena ketatnya persaingan bisnis sehingga manajemen tidak bisa lagi menjalankan bisnisnya.

Berikut 56 daftar Pinjol yang dicabut tanda terdaftar dan izinnya yang dikutip dari halaman resmi OJK:

1.PT Arthatech Internasional Manajemen (Kaching)

2.PT Bole Cicil Indonesia (Bocil)

3.PT Assetku Mitra Bangsa (AssetKita)

4.PT Minitech Finance Indonesia (Sayamodalin)

5.PT Digital Quantum Tek (Tunasaku )

6.Investdana Fintek Nusantara (iKredo)

7.PT Danakoo Mitra Artha (Danakoo)

8.PT Glotech Prima Vista (do-it)

9.PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia (Finpedia)

10.PT Seva Kreasi Digital (Danalaut)

11.PT Asia Ocean Fintek (Tolongku)

12.PT Global Kapital Tech (Finsy)

13.PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia (PinjamKan)

14.PT Maslahat Indonesia Mandiri (bsalam)

15.PT Arga Berkah Sejahtera (Argapro)

16.PT Berkah Kelola Dana (kaspia)

17.PT Danon Digital Nusantara (Danon)

18.PT Mitra Pendanaan Mandiri (Mitra P2P Lending)

19.PT Amanah Karyananta Nusantara (Mopinjam)

20.PT Digilend Mobile Nusantara (Digilend)

21.PT Digital Yinshan Technology (LadangModal)

22.PT Finlink Technology Indonesia (Rupiah One)

23.PT Kinerja Sukses Gemilang (Kfund)

24.PT Pendanaan Gotong Royong (Pinjam Disini)

25.PT Newline Fintech Indonesia (ProsperiTree)

26.PT Dynamic Credit Asia (Goena-https://goena.id)

27.PT Sinergi Mitra Finansial (Kredible)

28.PT Digital Bertahan Indonesia (Pasar Pinjam)

29.PT Mikro Kapital Indonesia (MKI)

30PT Pasar Dana Teknologi (Dana didik)

31.PT Teknologi Finansial Asia (PINBee)

32.PT Artha Simo Indonesia (Cankul)

33.PT Empat Kali Indonesia (Empat Kali)

34.PT Indo Fintek Digital (Modal Usaha)

35.PT Dana Aguna Nusantara (Danamart)

36.PT Perlu Fintech Indonesia(iternak)

37.PT Digitron Solusi Indonesia (asakita)

38.PT Jayindo Fintek Pratama (solusikita)

39.PT Satrio Jaya Persada (Tree+)

40.PT Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope)

41.PT PAM Finansial Teknologi (Kontanku)

42.PT Coco Digital Technology (KOTAK KOIN)

43.PT Evian Teknologi Indonesia (Optima)

44.PT Smart Karya Digital (Finanku)

45.PT Tujuh Mandiri Sejahtera (Vestia)

46.PT Berkah Finteck Syariah (Fintek Syariah)

47.PT Pundiku Mitra Sejahtera (Pundiku)

48.PT Serba Digital Teknologi (PINJAMINDO)

49.PT Solusi Bijak Indonesia (Saku Ceria)

50.PT Prima Fintech Indonesia (Teman Prima)

51.PT Oke Ptop Indonesia (OK!P2P)

52.PT BBX Digital Teknologi (BBX Fintech)

53.PT Digital Tunai (Tunaikita)

54.PT Kapital Boost Indonesia (Kapital Boost)

55.PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman)

56.PT Alfa Fintech Indonesia (Kredit Cepat)

0 Response to "Jangan Pinjam di 56 Pinjol Ini,Izinnya Dan Tanda Terdaftarnya Sudah Dicabut OJK!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel