Update Terbaru!Daftar 138 Pinjaman Online Resmi OJK Per Mei 2021


alimsyahwana.com - Melalui halaman resminya di ojk.go.id,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mempublikasikan daftar nama-nama penyelengara fintech atau pinjaman online yang terdaftar dan juga berizin per mei 2021 saat ini.

Sampai dengan 4 Mei 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 138 perusahaan.

Adapun terdapat penambahan 1 (satu) penyelenggara fintech lending berizin yaitu PT Lumbung Dana Indonesia.

Selain itu, terdapat 8 (delapan) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar, yaitu PT Arga Berkah Sejahtera, PT Berkah Kelola Dana, PT Danon Digital Nusantara, PT Mitra Pendanaan Mandiri, PT Amanah Karyananta Nusantara, PT Digilend Mobile Nusantara, PT Digital Yinshan Technology, dan PT Finlink Technology Indonesia.

Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 138 (seratus tiga puluh delapan) penyelenggara dengan rincian 57 (lima puluh tujuh) penyelenggara berizin dan 81 (delapan puluh satu) penyelenggara terdaftar.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Berikut daftar 138 Penyelenggara Fintech Terdaftar & Berizin OJK Per Mei 2021


Sumber : ojk.go.id

0 Response to "Update Terbaru!Daftar 138 Pinjaman Online Resmi OJK Per Mei 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel