Daftar Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 29 Juni 2020

Daftar Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 29 Juni 2020

Sampai dengan 29 Juni 2020, total jumlah penyelenggara fintech saat ini yang terdaftar dan berizin ada sebanyak 158 perusahaan.

Terdapat 2 penyelenggara fintech peer to peer lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu dari PT Arthatech Internasional Manajemen (Kaching!), dan PT Bole Cicil Indonesia (Bocil).

Kedua aplikasi tersebut saat ini sudah tidak terdaftar kembali di keanggotaan daftar fintech ojk yang sebelumnya aplikasi tersebut legalitasnya terdaftar

OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.


Berikut ini saya lampirkan daftar list perusahaan fintech terdaftar & berijin : 



Sumber : ojk.go.id

0 Response to "Daftar Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 29 Juni 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel