Jangan Pinjam Disini ! Ini 46 Daftar Pinjol 2022 Yang Di Cabut Izinnya


alimsyahwana.com - Sampai dengan januari 2022 saat ini jumlah penyelenggara fintech yang sudah mengantongi izin dari otoritas jasa keuangan berjumlah 103 penyelenggara.

Berkurangnya jumlah pinjol terdaftar dan berizin dari OJK ini dikarenakan 46 pinjol telah dicabut surat terdaftar di OJK. Ada beberapa alasan izin pinjol tersebut dicabut. Mulai dari dari tak memenuhi persyaratan yang diminta OJK hingga ketidakmampuan manajemen untuk meneruskan operasi perusahaan.

OJK juga menghimbau ke masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Kalian bisa menghubungi Kontak OJK di 157 atau layanan whatsapp di 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.

Berikut daftar pinjol yang dicabut izin terdaftarnya oleh OJK:

  1. PT Digital Tunai Kita (Tunai Kita)
  2. PT Kapital Boost Indonesia (Kapital Boost)
  3. PT Global Kapital Tech  (Finsy)
  4. PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia (PinjamKan)
  5. PT Maslahat Indonesia Mandiri (bsalam)
  6. PT Arga Berkah Sejahtera (Argapro)
  7. PT Berkah Kelola Dana (kaspia)
  8. PT Danon Digital Nusantara (Danon)
  9. PT Mitra Pendanaan Mandiri (Mitra P2P Lending)
  10. PT Amanah Karyananta Nusantara  (Mopinjam)
  11. PT Digilend Mobile Nusantara (Digilend)
  12. PT Digital Yinshan Technology (LadangModal)
  13. PT Finlink Technology Indonesia (Rupiah One)
  14. PT Kinerja Sukses Gemilang (Kfund)
  15. PT Pendanaan Gotong Royong (Pinjam Disini)
  16. PT Newline Fintech Indonesia (ProsperiTree)
  17. PT Dynamic Credit Asia (Goena-https://goena.id)
  18. PT Sinergi Mitra Finansial (Kredible)
  19. PT Digital Bertahan Indonesia (Pasar Pinjam)
  20. PT Mikro Kapital Indonesia  (MKI)
  21. PT Pasar Dana Teknologi  (Dana didik)
  22. PT Teknologi Finansial Asia (PINBee)
  23. PT Artha Simo Indonesia (Cankul)
  24. PT Empat Kali Indonesia (Empat Kali)
  25. PT Indo Fintek Digital (Modal Usaha)
  26. PT Dana Aguna Nusantara (Danamart)
  27. PT Anantara Digital Indonesia (Modal Antara)
  28. PT Perlu Fintech Indonesia (iternak)
  29. PT Digitron Solusi Indonesia (asakita)
  30. PT Jayindo Fintek Pratama (solusikita)
  31. PT Satrio Jaya Persada  (Tree+)
  32. PT Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope)
  33. PT PAM Finansial Teknologi (Kontanku)
  34. PT Coco Digital Technology (KOTAK KOIN)
  35. PT Evian Teknologi Indonesia  (Optima)
  36. PT Smart Karya Digital (Finanku)
  37. PT Tujuh Mandiri Sejahtera (Vestia)
  38. PT Berkah Finteck Syariah (Fintek Syariah)
  39. PT Pundiku Mitra Sejahtera  (Pundiku)
  40. PT Serba Digital Teknologi (PINJAMINDO)
  41. PT Solusi Bijak Indonesia (Saku Ceria)
  42. PT Prima Fintech Indonesia (Teman Prima)
  43. PT Oke Ptop Indonesia (OK!P2P)
  44. PT BBX Digital Teknologi (BBX Fintech)
  45. PT Alfa Fintech Indonesia (Kredit Cepat)
  46. PT Kas Wagon Indonesia (Kas Wagon)

Sumber : ojk.go.id


 

0 Response to "Jangan Pinjam Disini ! Ini 46 Daftar Pinjol 2022 Yang Di Cabut Izinnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel