OJK Cabut Izin 7 Pinjaman Online,Berikut Ini Daftarnya

 


alimsyahwana.com - Per 8 september 2021 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan beberapa daftar penyelenggara fintec yang terdaftar dan berizin.Melalui keterangan resminya di ojk.go.id.OJK mencatat OJK mencatat saat ini ada 85 pinjol berizin dari OJK dan 22 pinjol terdaftar.

Selain itu ada 7 pinjol yang tanda bukti terdaftarnya dibatalkan oleh OJK.Alasannya, karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasionalnya

Berikut daftarnya 7 pinjol yang dibatalkan tanda terdaftar di OJK :

  1. PT Berkah Finteck Syariah (Fintek Syariah)
  2. PT Pundiku Mitra Sejahtera (Pundiku)
  3. PT Serba Digital Teknologi (PINJAMINDO)
  4. PT Solusi Bijak Indonesia (Saku Ceria)
  5. PT Prima Fintech Indonesia (TEMAN PRIMA)
  6. PT Oke Ptop Indonesia (OK!P2P)
  7. PT BBX Digital Teknologi (BBX Fintech)
Ojk juga menghimbau ke masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech yang terdaftar ataupun berizin di OJK.

Untuk mengetahui legalitas dari penyelenggara fintech atau pinjaman online,kalian bisa hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.

0 Response to "OJK Cabut Izin 7 Pinjaman Online,Berikut Ini Daftarnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel