Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam,OJK: Hapus,Blokir,Abaikan

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. (SHUTTERSTOCK/PKpix)

alimsyahwana.com
- Dilansir melalui kompas.com,Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal semakin beragam.Salah satu praktik yang kerap terjadi ialah oknum pinjol melakukan penagihan ke masyarakat yang tidak melakukan pinjaman. 

Terkait dengan modus tersebut,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, penagih merupakan pinjol ilegal. Pasalnya, pinjol terdaftar atau berizin di OJK tidak diperbolehkan menghubungi nasabahnya tanpa izin yang bersangkutan.

“Pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Bisa dipastikan ilegal,” tulis OJK, dalam unggahan akun resmi Instagram-nya, Rabu (15/9/2021). 

Apabila mengalami kejadian tersebut, OJK meminta masyarakat untuk segera menghapus pesan dan memblokir kontak pinjol ilegal yang menghubungi. 

“Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan,” tulis OJK.

Jika oknum pinjol ilegal masih menghubungi dan melakukan intimidasi, masyarakat diminta OJK untuk menghubungi pihak kepolisian terdekat. 

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,OJK mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi.

“Jangan mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas,” tulis OJK. 

Sebagai informasi, pengaduan terkait pinjol ilegal dapat dilakukan melalui 3 kontak yang bener berbeda, yaitu : 

1.Lapor ke pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id. 

2.Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id. 

3.Lapor ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id,email aduankonten@kominfo.go.id,atau WhatsApp di nomor 08119224545.

Sumber : kompas.com 



 

0 Response to "Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam,OJK: Hapus,Blokir,Abaikan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel