Ada 5 Pinjol Dicabut dari Daftar OJK karena Tak Mampu!

Foto : CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

alimsyahwana.com - OJK baru-baru ini mencabut tanda bukti terdaftar untuk fintech pinjaman online (pinjol). Tercatat ada 5 pinjol yang dicabut tanda daftarnya oleh OJK.

Kelima pinjol tersebut yakni :

  1. PT Satrio Jaya Persada (Tree+) 
  2. PT Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope) 
  3. PT PAM Finansial Teknologi (Kontanku) 
  4. PT Coco Digital Technology (KOTAK KOIN) 
  5. PT Evian Teknologi Indonesia (Optima)

"(Pencabutan) dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional," kata OJK dalam keterangannya.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tulis OJK.

Sumber : cnbcindonesia.com


 

0 Response to "Ada 5 Pinjol Dicabut dari Daftar OJK karena Tak Mampu!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel