7 Pinjol Dicabut Legalitasnya,Tersisa 107 Pinjol Terdaftar & Berizin Per September 2021


alimsyahwana.com - Dilansir melalui halaman situs resminya di ojk.go.id.Otoritas Jasa Keuangan kembali mempublishkan  beberapa daftar penyelenggara fintech yang sudah mengantongi ijin OJK per september 2021.

Sampai dengan 8 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 107 penyelenggara.

Terdapat penambahan 1 (satu) penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Lampung Berkah Finansial Teknologi sesuai surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 85 penyelenggara. 

Selain itu, terdapat 7 (tujuh) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. Adapun penyelenggara dimaksud yaitu:

  1. PT Berkah Finteck Syariah ( Fintek Syariah )
  2. PT Pundiku Mitra Sejahtera ( Pundiku )
  3. PT Serba Digital Teknologi ( Pinjamindo )
  4. PT Solusi Bijak Indonesia ( Saku Ceria )
  5. PT Prima Fintech Indonesia ( Teman Prima )
  6. PT Oke Ptop Indonesia ( OK P2P )
  7. PT BBX Digital Teknologi. ( BBX Fintech ) 

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Berikut 107 Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 8 September 2021 :


Sumber : ojk.go.id

0 Response to "7 Pinjol Dicabut Legalitasnya,Tersisa 107 Pinjol Terdaftar & Berizin Per September 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel