Kenali 3 Ciri Macam-Macam Modus Pinjol Ilegal,Jangan Sampai Terjebak

 

image source ig @ojkindonesia

alimsyahwana.com - Melihat kasus pinjol ilegal yang saat ini masih seliweran di tengah masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan memberikan edukasi macam-macam modus pinjol ilegal supaya masyarakat itu dapat lebih jeli dan tidak termakan rayuan manis dari oknum pinjol illegal yang tak bertanggung jawab.

Dilansir melalui halaman resmi Instagram @ojkindonesia,otoritas jasa keuangan membocorkan 3 ciri-ciri modus pinjol illegal

1.Modus Penawaran Pinjol Melaui WA/SMS

Muncul sms/wa yang berasal dari nomor tidak dikenal yang mengklaim dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun.Pinjol illegal itu memang sering sekali ya melakukan penawaran-penawaran melalui sms/wa,saya sendri saja masih sering sekali mendapatkan sms sampah pinjol.

Cuma saya menyarankan ke teman-teman kalo mendapatkan tawaran pinjol melalui sms/wa dan terdapat link tautan di sms tersebut,jangan pernah di klik ya,cukup abaikan saja atau kalian hapus sms tersebut atau kalian bisa menggunakan aplikasi blokir sms yang tidak dikenal,kalian bisa cari aplikasinya di google playstore banyak kok.

Beda halnya kalo pinjol legal atau resmi ojk itu dilarang melakukan penawaran2 melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

2.Modus Transfer Langsung Ke Rekening Korban

Pinjol ilegal langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban,padahal korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer.Niat di balik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah jatuh tempo.

3.Modus Mereplikasi Nama Yang Mirip Dengan Fintech Lending Legal

Pinjol ilegal mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi,huruf besar/kecil mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korban.Bahkan,banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban.

Nah,itulah berbagai macam modus pinjol ilegal yang mesti kalian waspadai.Jika kalian ingin meminjam di fintech lending,pastikan gunakan yang legal dan sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman. 

Cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

0 Response to "Kenali 3 Ciri Macam-Macam Modus Pinjol Ilegal,Jangan Sampai Terjebak"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel