Ini Daftar List Terbaru 147 Pinjaman Online Resmi Berizin & Terdaftar OJK!

alimsyahwana.com - Melalui situs resminya di ojk.go.id.Otoritas Jasa Keuangan Kembali menginformasikan beberapa daftar fintech atau pinjaman online yang sudah mengantongi terdaftar dan Berizin.

Sampai dengan 30 Maret 2021,total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 147 perusahaan.

Adapun terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya,yaitu PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia (PinjamKAN)

Sekadar informasi,ketentuan OJK menyebutkan penyelenggara yang telah mendapatkan lisensi terdaftar,wajib memenuhi syarat untuk memperoleh status sebagai penyelenggara berizin dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak tanggal terdaftar di OJK

Penyelenggara terdaftar yang melewati masa jatuh tempo 1 tahun,akan dinyatakan batal.Adapun bagi yang mengajukan izin tapi tidak lolos pemenuhan kelengkapan dokumen,live demo dan site visit,akan mengulangi proses perizinan. 

"OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tambahnya. 

Berikut daftar 147 platform resmi dengan status berizin dan terdaftar di OJK:


Sumber : ojk.go.id

0 Response to "Ini Daftar List Terbaru 147 Pinjaman Online Resmi Berizin & Terdaftar OJK!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel