Vtube Resmi Atau Ilegal ? Ini Kata Satuan Waspada Investasi OJK

 


alimsyahwana.com - Mungkin saat ini masih banyak orang-orang yang mempertanyakan mengenai legalitas aplikasi vtube,apakah resmi atau ilegal?

Mengenai itu Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menginformasikan bahwa Vtube adalah kegiatan usaha yang sudah pernah dilarang pada Juni 2020 lalu.Vtube saat ini masih masuk dalam daftar investasi ilegal alias bodong.

Namun berdasarkan informasi yang disampaikan ke pihak Satgas soal Vtube resmi atau ilegal, saat ini Vtube memang telah melakukan pengurusan izin."Vtube telah melakukan pengurusan izin sehubungan dengan kegiatannya.

Untuk entitas yang sudah masuk dalam daftar investasi ilegal tak bisa dihapus kembali. Kecuali ada surat normalisasi yang dikeluarkan SWI untuk perusahaan tersebut.

Kemudian, izinnya atau Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik dengan Nomor: 02376/DJAI.PSE/03/2020 juga sudah dihapus oleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) yang sebelumnya mengeluarkan izin tersebut.

Dengan kata lain, Kominfo telah memblokir situs perusahaan itu yang beralamatkan fvtech.id. Meski alamat situs itu masih bisa dilacak namun ketika diklik, langsung muncul laman peringatan kepada pengunjung

Jadi, mengenai aplikasi Vtube resmi atau tidak, jawabannya sudah jelas, hingga saat ini aplikasi tersebut masih berstatus tidak resmi alias ilegal.

0 Response to "Vtube Resmi Atau Ilegal ? Ini Kata Satuan Waspada Investasi OJK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel