Nih Daftar 14 Entitas Investasi Bodong Yang Distop Satgas Waspada Investasi


alimsyahwana.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Waspada Investasi kembali menemukan 14 entitas penawaran investasi bodong di januari 2021,ke 14 entitas ilegal yang ditindak lanjuti oleh SWI di tahun ini diantaranya melakukan kegiatan 2 perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin; 3 cryptocurrency tanpa izin; 3 koperasi tanpa izin; 2 penjualan langsung tanpa izin; dan 4 kegiatan lainnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing juga menghimbau ke masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi dan pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan tersebut.

Menurut Tongam,sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air, mengingat penawaran investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.

"Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar," kata Tongam dalam keterangan resminya, Jumat (29/1/2021).

Untuk itu, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau mengikuti ingin berinvestasi, atau juga jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam mengatakan,pihak Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.

Berikut daftar 14 investasi bodong yang ditindak Satgas Waspada Investasi:


Sumber : ojk.go.id

0 Response to "Nih Daftar 14 Entitas Investasi Bodong Yang Distop Satgas Waspada Investasi "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel