Update Terbaru Daftar Penyelenggara Fintech Terdaftar & Berizin OJK Per 22 Januari 2021


 alimsyahwana.com - Melalui halaman resminya di ojk.go.id ,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar - daftar nama fintech yang sudah mengantongi legalitas terdaftar dan juga berizin per 22 januari 2021.

Sampai dengan 22 Januari 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 148 perusahaan.

Adapun terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Global Kapital Tech.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Berikut ini daftar penyelenggara fintech lending terdaftar & berizin di OJK per 22 Januari 2021


Sumber : ojk.go.id

0 Response to "Update Terbaru Daftar Penyelenggara Fintech Terdaftar & Berizin OJK Per 22 Januari 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel