Berkurang 2,Ini 149 Daftar Pinjaman Online Yang Kantongi Izin OJk 2021


alimsyahwana.com -  Otoritas Jasa Keuangan kembali mempublikasikan beberapa daftar-daftar perusahaan fintech atau pinjaman online yang sudah mengantongi izin dari OJK di situs resminya di ojk.go.id.

Sebelumnya jumlah daftar fintech yang terdaftar dan berizin berjumlah 152 perusahaan,berkurang 2 menjadi 149 perusahaan fintech.Di Luar daftar itu adalah pee to peer (P2P) ilegal.

OJK juga mencatat ada dua penyelenggaran fintech lending yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya.Yakni,PT Seva Kreasi Digital dan PT Asia Ocean Finteck.

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelnggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," ungkap OJK dalam keterangan resmi, Rabu (30/12/2020).

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima."

Berikut daftar fintech P2P lending sudah mendapatkan izin usaha dari OJK:


Sumber : ojk.go.id

0 Response to "Berkurang 2,Ini 149 Daftar Pinjaman Online Yang Kantongi Izin OJk 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel