Awas Tertipu! Ini Lampiran Daftar 113 Pinjaman Online IlegaL yang Ditutup OJK 2021


alimsyahwana.com - Satuan Waspada Investasi (SWI) kembali menindaklanjuti dan memblokir beberapa daftar fintech atau pinjaman online yang tidak memiliki izin,melalui situs resminya di ojk.go.id.ada 133 fintech yang tidak terdaftar dan juga berizin

"Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya. Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).

Menurut Tongam, sosialisasi mengenai bahaya pinjol ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air, mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.

"Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar," kata Tongam.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau mengikuti ingin berinvestasi, atau juga jika ingin melaporkan adanya kegiatan pinjol ilegal dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Berikut daftarnya:


Sumber : ojk.go.id

0 Response to "Awas Tertipu! Ini Lampiran Daftar 113 Pinjaman Online IlegaL yang Ditutup OJK 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel