Waspada Jangan Mudah Tergiur Tawaran Pinjaman Online Via SMS,Jangan Asal Klik Link Pinjol
- No yang kita gunakan pernah melakukan pinjaman online,sehingga no kita jadi bahan promosi oleh mereka dan mereka bisa saja menjual no kita ke perusahaan fintech lainnya
- No kita di save oleh orang lain entah itu teman,kerabat,atau orang-orang terdekat kita dan mereka juga pernah melakukan pinjaman online juga.sehingga no kita dijadikan promosi oleh mereka.
Karena pada saat pengajuan pinjol no kontak itu selalu
meminta izin untuk diakses sehingga mereka mengetahui beberapa no kontak
pribadi seseorang dan itu bisa dijadikan bahan promosi oleh mereka.
Saat ini masih banyak sekali orang-orang yang mudah sekali
tergiur dengan penawaran-penawaran pinjol melaui sms,padahal itu sangat berbahaya
sekali bagi kita.dan sudah dipastikan penawaran-penawaran pinjol yang selalu
datang melalui sms itu pasti statusnya illegal
Mengapa sih saya menyarankan ke teman-teman untuk tidak
mudah tergiur dengan penawaran pinjol via sms.
Nah,kalau Untuk fintech atau pinjol yang terdaftar di ojk
itu sebenarnya di larang untuk melakukan promosi via sms karena memang sudah
ada aturanya di ojk dalam peraturan OJK Nomor 07/2013 tentang Perlindungan
Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Dalam peraturan tersebut di pasal 19 disebutkan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi yang bersifat personal (e-mail, SMS, dan voice mail) tanpa persetujuan konsumen.
Setiap penyelenggara fintech lending anggota AFPI dalam setiap penawaran atau promosi, wajib mencantumkan atau menyebutkan nama dan logo penyelenggara serta pernyataan terdaftar di OJK. Hal ini diatur dalam Pasal 35 Peraturan OJK No.77/2016.
Bahkan dalam pasal 48 disebutkan, penyelenggara (fintech lending) wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK, yakni AFPI.
“Selain itu dalam proses penyaluran pinjaman, fintech lending terdaftar OJK juga didukung oleh asuransi pinjaman serta menggunakan sistem credit scoring yang sudah teruji, seperti Pefindo, untuk menganalisis dan verifikasi pinjaman,
Jadi kebanyakan penawaran pinjol via sms itu statusnya illegal tetapi memang terkadang ada beberapa fintech yang sudah terdaftarpun suka promosi melalui sms tapi hanya beberapa saja.justru lebih banyak yang illegal
Ada 2 sarana yang mereka lakukan untuk promosi yaitu via sms dan beriklan di sosmed makannya terkdang kita sering melihat iklan 2 di youtube atau facebook yang menawarkan pinjaman
Nah yang kedua kebanyakan link-link yang datang via sms dari no yang tidak kita kenali itu juga terkadang membahayakan,karena dari banyak info yang pernah saya dapatkan .ada orang yang mengklik link tersebut lalu menginstal aplikasi tersebut dan otomatis sudah ada muncul tagihan saja.
Dan yang lebih dikhawatirkan lagi adalah takutnya link yang kita klik melalui sms itu adalah link-link yang membahayakan,seperti link yang mengandung malmware yang dapat mencuri data pribadi di ponsel pengguna
Itulah beberapa bahaya ya kalau kita sembarangan mengklik link atau tautan dari no yang tidak dikenal entah itu dari pinjol atau dari promo lainnya
Jadi saya menghimbau ke teman-teman untuk tidak mudah tergiur terhadap penawaran – penawaran pinjaman via sms,kalaupun kalian mau mengajukan pinjol lebih baik apply langsung ke aplikasinya dan cek terlebih dahulu legalitasnya di ojk
Jangan apply melalui tawaran yang datang dari sms,akan lebih baik lagi kalian gak melakukan pengajuan di pinjol,sebisa mungkin jauhi berhutang di pinjol.lebih baik berhutang ke teman atau orang-orang terdekat kalian saja deh biar lebih aman
0 Response to "Waspada Jangan Mudah Tergiur Tawaran Pinjaman Online Via SMS,Jangan Asal Klik Link Pinjol"
Post a Comment