Dicabut Izinnya Sama OJK,Jangan Transaksi di Pinjaman Online Ini

 


alimsyahwana.com - Beberapa hari yang lalu otoritas jasa keuangan kembali merilis daftar pinjol atau fintech yang terdaftar dan berizin melalui situs resminya di ojk.go.id

Yang perlu menjadi perhatian adalah ada satu perusahaan fintech yang dicabut izinnya oleh ojk

"Sampai dengan 15 Desember 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 151 perusahaan.

"Adapun terdapat 1 penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia,

PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia dikenal dengan nama Telefin.

Jadi aplikasi pinjol telefin ini sudah tidak terdaftar di ojk dan saya menghimbau ke teman-teman jangan pernah Bertransaksi dengan fintech  yang tidak terdaftar atau berizin di OJK karena memiliki risiko yang sangat tinggi.


Keberadaan Peer to Peer (P2P) Lending tak berizin atau fintech ilegal memang kian marak.Mereka memanfaatkan kondisi ekonomi yang melemah akibat dampak pandemi Covid-19.

Direktorat Cyber Bareskrim Polri,Kompol Silvester Simamora bahkan menyebut keberadaan pinjol ilegal ini bisa menimbulkan situasi yang menghawatirkan karena membuat masyarakat akan mencari pinjaman lain,untuk membayar pinjaman sebelumnya.

"P2P ilegal ini mereka menggunakan atau menerapkan bunga tinggi apabila masyarakat tak bisa membayarnya akan dilakukan teror nanti akan menimbulkan situasi yang mengkhawatirkan," ujarnya di Jakarta,beberapa waktu lalu

0 Response to "Dicabut Izinnya Sama OJK,Jangan Transaksi di Pinjaman Online Ini"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel