Berkurang satu entitas,ini daftar 151 Pinjaman Online yang diawasi OJK Per Desember 2020

 


alimsyahwana.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar entitas fintech yang sudah terdaftar dan berizin per desember 2020.Melalui situs resminya di ojk.go.id ada 151 daftar fintech yang sudah mengantongi legalitas terdaftar dan berizin.jumlah tersebut berdasarkan data per 15 Desember 2020.

Padahal di bulan sebelumnya november 2020 jumlah fintech yang terdaftar dan berizin berjumlah 152 fintech lending yang diawasi oleh regulator dan per desember ini ada 151 fintech. 

Jumlah tersebut berkurang satu,karena OJK telah membatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftar terhadap salah satu entitas.Fintech yang dibatalkan surat terdaftarnya adalah PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia (Telefin).

“OJK juga menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Berikut ini daftar 151 fintech yang di awasi oleh ojk dan sudah mengantongi legalitas terdaftar & Berizin.

 

0 Response to "Berkurang satu entitas,ini daftar 151 Pinjaman Online yang diawasi OJK Per Desember 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel