154 Daftar Investasi Bodong Yang Ditutup OJK Oktober 2020,Berikut Daftarnya


alimsyahwana.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menindak dan menutup penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol).Dibulan september 2020 kemarin Satuan Waspada Investasi juga sudah menindak 32 Investasi Bodong.

Di bulan oktober kemarin OJK telah merilis beberapa daftar nama-nama perusahaan investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang.

Ada sekitar 154 entitas investasi ilegal yang terdiri dari 114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin, dua koperasi tanpa izin, enam aset kripto tanpa izin, delapan money game tanpa izin, tiga kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin, dan 21 kegiatan lainnya.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman difintech lendingdan berinvestasi di sektor keuangan untuk memastikan pihak yang menawarkan pinjaman dan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

"Informasi mengenai daftar perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dilihat di website OJK. Masyarakat juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 danwhatsapp081157157157 untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan jelas atau emailkonsumen@ojk.go.idatauwaspadainvestasi@ojk.go.id," tutup Tongam.

Berikut ini 154 daftar investasi ilegal 


Sumber : ojk.go.id

1 Response to "154 Daftar Investasi Bodong Yang Ditutup OJK Oktober 2020,Berikut Daftarnya"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel