155 Daftar Pinjol Yang Terdaftar & Berizin OJK Per Oktober 2020,Berkurang Dua

 


alimsyahwana.com - Otoritas Jasa Keuangan Kembali mempublishkan daftar fintech yang terdaftar dan berizin per oktober 2020 di situs resminya ojk.go.id

Saat ini jumlah fintech yang terdaftar dan berizin ada 155 fintech,di bulan sebelumnya ada 157 fintech.Ada 2 Fintech yang saat ini kembali dicabut tanda bukti terdaftarnya

Dua penyelenggara fintech lending (pinjol) yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya,yaitu PT Minitech Finance Indonesia dan PT Digital Quantum Tek,"tulis keterangan OJK,Kamis (22/10/2020).

Lebih lanjut OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa pinjol yang sudah terdaftar maupun berizin dari OJK.Masyarakat juga bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081-157-157-157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang kamu terima.

Berikut ini 155 Fintech Terdaftar & Berizin OJK Per Oktober 2020


Sumber : ojk.go.id

0 Response to "155 Daftar Pinjol Yang Terdaftar & Berizin OJK Per Oktober 2020,Berkurang Dua"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel