Ini Daftar 32 Investasi Bodong Yang DiBlokir OJK September 2020,Dari Alimama Hingga King Poin
alimsyahwana.com - Satgas Waspada Investasi kembali menemukan dan memblokir 32 investasi yang legalitasnya ilegal pada September 2020.Sebanyak 32 investasi ilegal tersebut diduga telah melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
Entitas-entitas tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena telah melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
"Selain itu banyak juga kegiatan dari investasi ini yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin," kata Ketua SWI,Tongam L.Tobing dalam siaran pers,Jumat (25/9/2020).
Salah satu entitas yang ditutup adalah aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net) yang belakangan sangat ramai diperbincangkan karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja.
Berikut ini daftar 32 entitas investasi ilegal yang diblokir OJK september 2020
Sumber : ojk.go.id
0 Response to "Ini Daftar 32 Investasi Bodong Yang DiBlokir OJK September 2020,Dari Alimama Hingga King Poin"
Post a Comment