Daftar Terbaru 126 Pinjaman Online Ilegal Yang Diblokir Oleh OJK September 2020


alimsyahwana.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 126 fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal pada September 2020.

Ketua SWI,Tongam L.Tobing juga mengatakan,pinjol- pinjol ilegal ini kerap bermunculan di tengah pandemi Covid-19 dan mengincar masyarakat yang penghasilannya terdampak.Untuk itu,dia meminta masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran pinjaman dana dari pinjol,baik melalui SMS maupun sarana apapun. 

“Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin di masa pandemi ini.Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat,”kata Tongam dalam siaran pers,Jumat (25/9/2020).

Tongam menuturkan,Semua temuan Satgas Waspada Investasi ini identitasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler.

"Satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum,"ujarnya.Adapun total fintech ilegal yang sudah ditindaklanjuti dan diblokir sejak tahun 2018 s.d. September 2020 mencapai 2840 entitas.

Berikut ini 126 daftar Fintech Ilegal Yang sudh Di Blokir OJK September 2020



Sumber : ojk.go.id

0 Response to "Daftar Terbaru 126 Pinjaman Online Ilegal Yang Diblokir Oleh OJK September 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel