Berkurang satu,Berikut 157 Daftar Pinjaman Online Resmi OJK Terdaftar & Berizin Terbaru 2020

Berkurang satu,Berikut 157 Daftar Pinjaman Online Resmi OJK Terdaftar & Berizin Terbaru 2020

alimsyahwana.com - Dilansir melalui situs resminya OJK,bahwa saat ini jumlah fintech atau pinjaman online yang legalitasnya berizin dan terdaftar ada sebanyak 157 Perusahaan.Sebelumnya dibulan lalu berjumlah 158 Perusahaan.

Jumlah yang sekarang berkurang karena terdapat 1 penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya oleh OJK, yaitu PT Assetku Mitra Bangsa (Assetkita).

Melalui situs resmi AssetKita yakni assetkita.com sudah tidak bisa diakses pada Senin (7/9/2020) pukul 15.45 WIB. Adapun, media sosial perseroan sudah tidak terlihat aktivitasnya dalam beberapa waktu terakhir, seperti akun instagram @AssetKita yang terakhir mengunggah gambar pada 27 April 2020 dan akun Twitter @AssetKita yang terakhir mencuit pada 11 Februari 2020.

"Jadi Sampai dengan 14 Agustus 2020,total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 157 perusahaan," tertulis dalam keterangan resmi OJK.

Otoritas Jasa Keuangan juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.Selain itu, otoritas pun membuka layanan bagi masyarakat yang hendak mencari informasi lebih lanjut terkait pinjaman online atau penawaran produk jasa keuangan lainnya.

Kalian bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Berikut ini daftar list fintech berizin & terdaftar terbaru 2020




0 Response to "Berkurang satu,Berikut 157 Daftar Pinjaman Online Resmi OJK Terdaftar & Berizin Terbaru 2020 "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel