Ada 158,Berikut Daftar Fintech/Pinjol Resmi OJK Per Agustus 2020


alimsyahwana.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis kembali beberapa daftar fintech yang sudah resmi terdaftar dan juga berizin .

Sampai dengan 5 Agustus 2020,total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 158 perusahaan dan terdapat 1 penyelenggara fintech peer to peer lending yang melakukan perubahan nama,yaitu PT Lufax Technology Indonesia yang telah berubah nama menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.

"OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," jelas OJK dalam siaran persnya,Jumat (7/8/2020).

Berikut daftar terbarunya :


0 Response to "Ada 158,Berikut Daftar Fintech/Pinjol Resmi OJK Per Agustus 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel