Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 11 Juni 2020
Terdapat 1 penyelenggara fintech peer to peer lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Syarfi Teknologi Finansial.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Berikut daftar list fintech terdaftar dan berijin per 11 juni 2020
Sumber : ojk.go.id
0 Response to "Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 11 Juni 2020"
Post a Comment