Maret 2020,OJK Memblokir 388 Fintech ilegal!Berikut Daftarnya

alimsyahwana.com- Bulan Januari lalu Satuan Waspada Investasi sudah memblokir 120 Fintech ilegal yang tidak terdaftar dan berijin.Meski sudah banyak yang ditutup oleh OJK,fintech ilegal masih saja tetap bermunculan.dan hari ini tepatnya di bulan maret 2020 SWI kembali menemukan 388 Fintech ilegal yang sudah ditutup oleh OJK hingga pertengahan Maret 2020 sudah sebanyak 508 fintech.

Total fintech lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sudah sebanyak 2406 entitas.Tongam ketua SWI meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending,entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait.

Baca Juga : RUU Perlindungan Data Dikaji,Fintech Ilegal Bisa Didenda Rp 70 Miliar

"Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK," kata Tongam.

SWI yang terdiri dari 13 Kementerian dan Lembaga akan terus berupaya memberantas kegiatan fintech lending, penawaran investasi dan gadai swasta ilegal ini dengan berbagai langkah antara lain:

  • Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
  • Memutus akses keuangan dari fintech lending ilegal: a) menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal; b) Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal.
  • Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
  • Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk sosialisasi dan penanganan fintech lending ilegal.

Berikut ini daftar fintech ilegal yang baru ditutup OJK Maret 2020 :




0 Response to "Maret 2020,OJK Memblokir 388 Fintech ilegal!Berikut Daftarnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel