Daftar Fintech Yang Terintegrasi Dengan Pusdafil

Image source : kontan.co.id/Carolus Agus Waluyo
alimsyahwana.com-Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menyiapkan Fintech Data Center (FDC) atau biasa dikenal dengan Pusdafil. Ketua Bidang Technical Support AFPI Ronald T Andi Kasim mengatakan, di-database FDC sendiri identitas dari peminjam atau borrower dijaga dengan baik.

"Ada data security yang sudah kita atur agar identitas dari borrower terjaga. Kita juga atur dari sisi pengaksesannya, yang dikhawatirkan oleh fintech yang menggunakan FDC ini data borrower dapat diketahui oleh pihak lain,"kata Ronald di Jakarta, Rabu (5/2).

Agar akses ini tidak disalahgunakan, AFPI meminta dengan tegas ke platform fintech yang sudah terintegrasi dengan Fintech Data Centre harus mempunyai alasan sebelum bisa mengakses Fintech Data Centre.


"Data borrower dapat diakses oleh platfrom fintech kalau borrower tersebut sedang mengajukan seperti sudah mengunduh, daftar dan sudah lolos e-KYC (know your customer), platform tersebut dapat melakukan pengecekan," jelas Ronald.

Nanti akan bisa dicek apabila borrower tersebut masih jadi peminjam aktif di platfrom karena masih ada outstanding pinjaman yang belum jatuh tempo. Jadi masih bisa dicek untuk keperluan manajemen risiko. "Di luar itu semua platform fintech tidak bisa mengakses data borrower," tambahnya.

Fintech Data Center (FDC) itu sudah terhubung dengan lima platfrom fintech lending per 31 Januari 2020 lalu. Pada tahap pertama, lima fintech lending yakni Julo, Danamas, Mekar, Finmas, dan MauCash sudah terintegrasi. Sedangkan saat ini ada 164 perusahaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Ronald, integrasi FDC dengan platform 164 fintech lending di Indonesia dilakukan dalam empat tahap. Tergetnya 164 platfrom fintech sudah terintegrasi dengan FDC pada semester I 2020.

FDC memungkinkan semua data antar penyenggara fintech yang telah terdaftar dan berizin OJK saling berintegrasi. Melalui pusat data tersebut, penyelenggara Fintech P2P Lending mampu mengetahui portofolio calon peminjam, melakukan credit assessment sehingga dapat mencegah potensi kredit bermasalah.

FDC menjadi layanan pendukung bagi platform untuk melakukan verifikasi data kelayakan nasabah dimana sebelumnya banyak dari mereka menggunakan jasa pemeringkat kredit bahkan artificial intelligence (AI) untuk meminimalkan risiko pembiayaan. "Sehingga dapat menghindari ancaman debitur dengan catatan perilaku meminjam buruk dan identifikasi penipuan,” kata Ronald.

Untuk memastikan keamanan data borrower (peminjam), data pribadi yang akan berintegrasi dan bisa diakses antar penyelenggara Fintech P2P Lending di FDC, antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan kolektabilitas kredit dari peminjam. Untuk nama penyelenggara Fintech P2P Lending yang memberikan data akan dirahasiakan demi kepentingan bersama.

Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI, Tumbur Pardede mengatakan keberadaan Fintech Data Center ini menjadi inovasi terbaru dalam memperkuat arsitektur AFPI yang diawasi oleh komite etik dalam menjalankan fungsinya sebagai pengatur dan pengawas industri. Sebelumnya arsitektur AFPI terdiri dari policy advocacy, code of conduct (atau pedoman perilaku sebagai dasar AFPI menjalankan market disiplin), literasi dan edukasi, data knowledge and intelligence, serta kolaborasi.

“FDC juga menjadi cara kami untuk berkolaborasi dengan lebih banyak pihak seperti perbankan dan pembiayaan demi meningkatkan kapasitas bersama, memaksimalkan fungsinya bagi masyarakat Indonesia yang selama ini belum memiliki akses ke institusi jasa keuangan,” kata Tumbur.

Dalam pengembangannya, lanjut Tumbur, FDC juga bisa diintegrasikan ke data milik perbankan atau bahkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan data OJK hingga Desember 2019, terdapat 164 penyelenggara fintech P2P lending yang berstatus terdaftar di OJK, dan 25 diantaranya sudah berstatus berizin.

Adapun total penyaluran pinjaman dari fintech P2P lending mencapai Rp 81,5 triliun, meningkat 259% secara year to date (ytd).

Rekening lender (pemberi pinjaman) juga meningkat 192,01% menjadi 605.935 entitas. Begitu juga rekening borrower (peminjam) bertambah 325,95% menjadi 18.569.123 entitas.

Sumber : kontan.co.id

0 Response to "Daftar Fintech Yang Terintegrasi Dengan Pusdafil"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel