Cara menghapus ijin akses pinjaman online di akun facebook

alimsyahwana.com - Pada saat kita ingin melakukan sebuah pinjaman di aplikasi pinjaman online atau fintech.ada beberapa tahapan yang musti kita persiapkan.selain menyertakan data diri ke aplikasi tersebut.ada beberapa aplikasi pinjaman online yang mengharuskan kita untuk menautkan atau mensinkronisasikan akun sosial media seperti menautkan ke akun facebook atau social media lainnya.

Social media seperti facebook adalah social media yang memang sangat rawan untuk di salahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.beberapa bulan yang lalu saya sempat membaca sebuah artikel berita dimana nasabah pinjaman online yang akun social medianya disalahgunakan oleh pihak pinjaman online.nasabah tersebut telat dalam membayar dikarenakan memang lagi tidak memiliki uang untuk membayarnya.tapi oleh pihak pinjaman online nasabah tersebut difitnah dan dipermalukan di social media dengan mengiklankan nasabah tersebut untuk rela di gilir.berita selengkapnya kalian bisa baca di news.detik.com ( Nasabah Fintech Jadi Korban Hoax 'Rela Digilir', Polri: Jelas Melawan Hukum)

Baca juga : Cara Menghapus Data Pinjaman Online Di Handphone

Penting buat kalian jikalau kalian melakukan pinjaman online jangan pernah menautkan atau mensinkronisasikan akun social media kalian dengan pinjaman online tersebut.kalau kalian menautkan akun social media kalian.nanti bisa di salahgunakan oleh pihak-pihak pinjaman online yang tidak bertanggung jawab.biasanya aplikasi-aplikasi yang ilegal atau tidak terdaftar dan berijin OJK yang melakukan tindakan seperti ini.

Dalam peraturan yang sudah ditentukan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bahwa setiap aplikasi tidak diperkenankan atau diperbolehkan untuk mengakses ijin social media dan juga kontak nomor - nomor nasabah.jikalau aplikasi melakukan hal tersebut itu sudah melanggar hak privacy nasabah dan itu sudah melanggar undang-undang Perlindungan Hukum atas Privasi dan Data Pribadi Masyarakat

Baca juga : Apakah Fintech (Pinjaman Online) Dapat Memblokir Rekening Nasabah?...Ini Jawabannya

Jikalau ada beberapa aplikasi yang melanggar hal tersebut kalian bisa melapor ke Satgas Waspada Investasi atau kalian bisa email : waspadainvestasi@ojk.go.id atau di kontak OJK 157.Semakin sering kita mengadu dan melaporkan atas tindakan aplikasi-aplikasi yang nakal.nantinya oleh pihak OJK akan ditindak lanjuti dan akan diblokir oleh satgas OJK

Jikalau kalian yang meminjam uang di aplikasi dan sudah menautkan social media kalian.alangkah baiknya untuk segera memutuskan ijin akses social media kalian dengan pinjol.agar tidak disalahgunakan oleh aplikasi pinjaman online.Nah di artikel kali ini saya akan sharing tutorial bagaimana Cara menghapus ijin akses pinjaman online di akun facebook :


  1. 1.Pertama kalian buka akun facebook kalian terlebih dahulu
  2. 2.Setelah itu kalian menuju ke pengaturan
  3. 3.Klik pengaturan dan privacy
  4. 4.Klik menu keamanan
  5. 5.Pilih menu aplikasi dan situs web
  6. 6.Pilih menu diakses menggunakan facebook klik edit
  7. 7.lalu akan muncul beberapa aplikasi yang sudah pernah kalian tautkan/sikronkan
  8. 8.Kalian pilih apk tersebut lalu hapus saja.otomatis akses kalian sudah terputus


Itulah beberapa langkah untuk menghapus ijin akses pinjol di social media facebook.untuk lebih jelas lagi mengenai pembahasan tutorialnya.kalian bisa simak tutorial videonya yang sudah saya publishkan di youtube dan pastikan jangan lupa untuk mendukung channel saya di youtube dengan cara subcribe dan like.sekian terimakasih dan semoga bermanfaat !...




0 Response to "Cara menghapus ijin akses pinjaman online di akun facebook"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel