Tidak Sanggup Membayar Hutang Pinjaman Online (Pinjol) Dapatkah Di Pidanakan

alimsyahwana.com - Maraknya aplikasi berbasis fintech atau pinjaman online sekarang ini telah memudahkan seseorang untuk mendapatkan suatu pinjaman dengan persyaratan yang tidak rumit dan juga ribet.dengan hanya menginstal aplikasi tersebut dan mengisi data seperti mengupload foto dan ktp saja dalam hitungan beberapa menit sudah dapat di cairkan dan masuk ke rekening pribadi

Tapi di balik semua kemudahan yang diberikan aplikasi pinjaman online sangatlah berbahaya bagi kita.karena pihak aplikasi dapat mengakses data handphone kita.karena pada saat kita melakukan instalisasi di handphone itu biasa kita telah mengizinkan akses kontak,riwayat panggilan,sms,dan bahkan email pribadi kita.

Memang tidak semua aplikasi berbasis fintech mengharuskan mengakses data nasabah.biasanya yang suka memberikan akses nasabah adalah aplikasi-aplikasi yang tidak memiliki ijin atau tidak terdaftar di OJK (Otoritas jasa Keuangan).

Karena dalam peraturan yang di tetapkan oleh OJK itu tidak boleh mengakses data nasabah ketika ada perusahaan fintech yang melakukan hal tersebut itu sudah melanggar peraturan yang sudah di tetapkan oleh pihak OJK.karena itu sifatnya privacy dan sudah melanggar undang-undang ITE

Hampir setiap orang yang melakukan pinjaman online 99% pasti banyak yang telat dalam membayar.bagaimana bisa banyak nasabah yang telat dalam membayar.karena jangka waktu pelunasan yang di berikan sangat singkat ada yang batasannya jatuh tempo satu minggu,dua minggu,dan yang paling lama jatuh tempo itu satu bulan.

Baca juga : Lapor Ke Alamat Ini,Jika Ada Pinjol Yang Nakal Dan Menagih Dengan Cara Mengancam

Belum lagi apabila kita telat dalam membayar pihak debcollector dari aplikasi suka menyebarkan data ke semua kontak dengan dalih kita di fitnah melakukan penggelapan uang,atau di anggap maling,dan seringkali juga mengancam akan di pidanakan..

Biasanya aplikasi-aplikasi ilegal lah yang sering melakukan seperti ini.ketika nasabah mendapatkan perlakuan seperti ini kalian bisa laporkan ke satgas ojk atau satgas waspada investigasi kalian bisa kunjungi situsnya dan jangan lupa untuk menyertakan bukti-bukti seperti percakapan yang mengancam kalian rekam saja dan ketika mereka melakukan fitnah lewat sosmed kalian screenshoot saja buat laporan bukti kalian

Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidaknya ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Membuat laporan atau pengaduan ke polisi adalah hak semua orang dan belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan.

Akan tetapi, perlu diingat bahwa Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. 

Di sinilah peran dan integritas penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat sangat diharapkan untuk tidak merusak sistem peradilan yang ada atau dengan memidanakan suatu perbuatan hukum perdata

Jadi buat kalian yang saat ini selalu di ancam oleh pihak pinjol untuk di pidanakan.tidaklah usah takut.karena perkara hutang tidak bisa di pidanakan.memang utang itu wajib untuk segera di lunasi.karena perkara hutang adalah sesuatu yang kelak akan di bawa sampai akhirat..

Tapi kalau sekiranya kalian tidak sanggup untuk membayarnya karena bunga yang di berikan oleh pinjol sangatlah tinggi.kalian usahakan nego bayar pokok ya saja.tidak usah bayar bunganya.karena aplikasi ilegal ini suka mematok bunga yang sangat tinggi dan itu sudah menyalahi aturan ojk

Karena peraturan yang  di tetapkan oleh ojk besaran bunga itu tidaklah boleh melebihi pokok.dan batas bunga itu 90 hari harus sudah di stop.artinya kalau sudah lewat dari 90 hari bunga tersebut tidaklah boleh berjalan terus.berbeda halnya dengan aplikasi-aplikasi yang ilegal yang bunganya selalu berjalan tanpa henti ketika nasabah sudah telat dalam membayar.itulah yang membuat banyak nasabah yang akhirnya telat dalam membayar

Baca juga :








0 Response to "Tidak Sanggup Membayar Hutang Pinjaman Online (Pinjol) Dapatkah Di Pidanakan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel