Lapor Ke Alamat Ini,Jika Ada Pinjol Yang Nakal Dan Menagih Dengan Cara Mengancam

Image : flickr

alimsyahwana.com - Maraknya pengaduan dari para masyarakat terkait adanya pelanggaran penagihan yang dilakukan oleh pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membuat platform khusus aduan untuk masyarakat.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan langkah ini dilakukannya untuk membuktikan bahwa AFPI ingin melindungi pelanggan dan berupaya untuk memajukan industri fintech P2P lending. "Asosiasi berinisiatif menyediakan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online sebagai bukti bahwa AFPI ingin benar-benar  melindungi pelanggan dan ingin memajukan industri fintech pendanaan online (pinjaman online). 


Diharapkan dengan upaya dan inisiatif ini dapat memberikan perlindungan kepada para nasabah maupun penyelenggara fintech," ujar Kuseryansyah di Jakarta,bagi masyarakat atau nasabah yang merasa dirugikan oleh pinjaman online bisa diakses melalui afpi.or.id

Melalui situs tersebut, nasabah bisa langsung melaporkan berbagai macam tindakan pinjaman online nakal disertai dengan dokumen atau bukti-bukti pengaduannya. Namun, Wakil Ketua AFPI Sunu Widyatmoko menegaskan, pinjaman online yang bisa ditindak oleh AFPI serta komite etik AFPI hanyalah pinjaman online yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pinjaman online yang legal. 

Namun, untuk segala bentuk macam aduan terkait pinjaman online yang  ilegal akan diteruskan dan ditindak lanjuti kepada Satgas Waspada Investasi atau Tim Cyber Crime Bareskrim Polri. Data terkakhir di OJK tertanggal 4 Februari 2019 menunjukkan terdapat 99 penyelenggara fintech P2P lending yang terdaftar di OJK atau menjadi anggota AFPI. 

Bagi kalian yang mengalami teror atau cara penagihan dari aplikasi pinjaman online yang tidak mematuhi peraturan ojk seperti meneror atau menyebarkan data nasabah.kalian bisa mengadukan  keluhan terkait proses pendanaan fintech P2P lending bisa menghubungi call center 021 50821960 di jam kerja, juga e-mail pengaduan@afpi.or.id.





3 Responses to "Lapor Ke Alamat Ini,Jika Ada Pinjol Yang Nakal Dan Menagih Dengan Cara Mengancam"

  1. Pihak AdaKami telah melakukan pengancaman terhadap saya
    Hanya telat 1 hari..itu juga karena jaringan di tmpt saya kemaren lelet

    ReplyDelete
  2. Saya telat bayar 1 hari dari pinjol (kayaknya ilegal) DANA BULL dimana isinya terdapat banyak anak aplikasi salah satunya Cash HUT menagih dan mengancam..bukan maksud tidak mau membayar tapi karena kondisi yang belum bisa membayar.kalaupun ada uang pasti saya bayar.

    ReplyDelete
  3. Apk pinjaman uang sudah meneror kesaya dan ada unsur ancaman dan sebar data hoax, spt menyebar kan fitnah saya sbg buronan kasus narkoba serda meretas masuk kesemua kontak saya dan fb, dan yg miris nya lagi mereka mereka mengambil foto anak saya dari fb dan mengancam akan di santet dan di bunuh harap di tindak lanjuti

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel