Ini Loh 99 Aplikasi Yang Resmi dan Terdaftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan ) Dan Tergabung Dalam Anggota AFPI

alimsyahwana.com - Saat ini ada sekitar 99 aplikasi yang resmi dan terdaftar oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).kendati telah terdaftar dan di awasi oleh OJK,setiap fintech yang ingin masuk list pendaftaran di wajibkan untuk menjadi anggota AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia )

AFPI merupakan organisasi yang mewadahi para pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.

Hingga 4 Februari 2019, AFPI sudah beranggotakan 99 penyelenggara Fintech P2P Lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Didalam P2P Lending sendiri terdiri dari dua jenis penyelenggara pendanaan online, yakni P2P Pendanaan Produktif dan P2P Pendanaan Multiguna. AFPI dibentuk dari kesadaran bahwa harus ada perlindungan bagi para pengguna layanan P2P Lending, baik dari peminjam maupun pemberi pinjaman.


AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 021 50821960 (bebas pulsa) di jam kerja, Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB, juga email: pengaduan@afpi.or.id. Website: www.afpi.or.id

Dari ke 99 aplikasi tersebut semua masih dalam pengawasan OJK.jadi ketika ada beberapa aplikasi yang melakukan suatu pelanggaran yang telah di tetapkan oleh OJK.nasabah bisa melaporkan pengajuan keluhannya ke AFPI

Karena saat ini masih ada juga dari beberapa aplikasi legal yang tindakan penagihan atau sistem ya seperti aplikasi ilegal.seperti besaran bunga yang melebihi pokok.karena besaran bunga yang di tetapkan OJK di sekitaran 1,5 % sampai 2,5 % dan besaran bunga tidak boleh melebihi pokok.dan bunga berhenti di 90 hari.artinya 90 hari lewat bunga tidak boleh berjalan


Nah,bagi para nasabah jikalau ada dari beberapa aplikasi yang resmi/legal melakukan pelanggaran seperti yang saya katakan di atas atau cara penagihannya yang kasar bahkan sampai sebar data nasabah.kalian laporkan saja ke AFPI dan kirimkan dokumen dan bukti-bukti pengaduan ke email kami di pengaduan@afpi.or.id atau kalian bisa kunjungi situsnya https://afpi.or.id/

Baca juga :


0 Response to "Ini Loh 99 Aplikasi Yang Resmi dan Terdaftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan ) Dan Tergabung Dalam Anggota AFPI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel