Daftar list 143 Fintech/Pinjol Abal-abal yang Sudah Diblokir OJK
alimsyahwana.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 143 daftar financial technology (fintech) atau pinjaman online yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari regulator.
Dari daftar tersebut ada sekitar 143 entitas yang terindikasi ilegal alias abal-abal dan sudah diblokir oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Baca juga : 90 Hari Nunggak,Pihak Pinjol (Pinjaman Online) Tidak Boleh Menagih Nasabah
Pemblokiran yang dilakukan oleh OJK juga atas banyaknya keluhan masyarakat terkait pinjaman online yang dimana cara penagihannya yang tidak sopan bahkan suka mengancam para nasabah dengan ancaman sebar data
Jelas hal tersebut sudah menyalahi aturan OJK maka dari itu ojk pun bertindak memblokir beberapa aplikasi yang nakal..berikiut ini daftar 143 aplikasi fintech yang sudah di blokir OJK (Otoritas Jasa Keuangan )
Dari daftar tersebut ada sekitar 143 entitas yang terindikasi ilegal alias abal-abal dan sudah diblokir oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Baca juga : 90 Hari Nunggak,Pihak Pinjol (Pinjaman Online) Tidak Boleh Menagih Nasabah
Pemblokiran yang dilakukan oleh OJK juga atas banyaknya keluhan masyarakat terkait pinjaman online yang dimana cara penagihannya yang tidak sopan bahkan suka mengancam para nasabah dengan ancaman sebar data
Jelas hal tersebut sudah menyalahi aturan OJK maka dari itu ojk pun bertindak memblokir beberapa aplikasi yang nakal..berikiut ini daftar 143 aplikasi fintech yang sudah di blokir OJK (Otoritas Jasa Keuangan )
0 Response to "Daftar list 143 Fintech/Pinjol Abal-abal yang Sudah Diblokir OJK"
Post a Comment