Langkah apa yang musti dilakukan jika dicemarkan lewat FB


Langkah untuk memproses hukum untuk hukum delik penghinaan melalui jejaring sosial seperti facebook pada dasarnya sama dengan langkah untuk memproses hukum suatu delik penghinaan pada umumnya.

Anda bisa datang langsung dan membuat laporan kejadian ke kepolisian terdekat,atau jika anda berada di wilayah jakarta,anda bisa membuat laporan kejadian pada Subdirektorat Penyidikan Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika

Mengingat delik penghinaan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).merupakan delik aduan,maka kehadiran anda sebagai pelapor atau "orang yang merasa menjadi korban penghinaan"sangat di butuhkan,khusunya untuk membuktikan konten dan konteks dari penghinaan sebagaimana di maksud.

Kelengkapan yang harus anda siapkan adalah identitas pribadi dan sekiranya ada,dapat disampaikan bukti penghinaan sebagaimana di maksud.Biasanya,selain anda di mintai membuat Laporan Kejadian (LK),Anda juga akan di mintai keterangan tertulis yang akan di tuangkan dalam Berita Acara Pelapor (BAP)


Apabila status facebook yang dianggap menghina anda sudah di hapus oleh terlapor,Anda dapat menyampaikannya kepada penyidik dalam laporan kejadian.Dalam banyak kasus,pengelola facebook masih menyimpan logdata status pengguna facebook untuk periode tertentu.berdasarkan petimbangan kebijakan internal facebook.Untuk itu,sebaiknya sesegera mungkin anda melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.sebagaimana kami sebutkan di atas.

Pasal penghinaan yang dapat di kenakan berdasarkan UU ITE adalah Pasal 27 ayat (3) yang selengkapnya berbunyi :

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik"

Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 milyar (Pasal 45 ayat [1] UU ITE).

Delik penghinaan dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE).pada dasarnya merupakan bentuk lain atau perluasan dari delik penghinaan dalam Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),khususnya yang berkaitan dengan penghinaan dengan penggunaan sarana elektronik.

Namun demikian,menurut pendapat kami,Pasal 310 KUHP tetap dapat digunakan sebagai dasar atas delik penghinaan karena sifatnya yang generalis.Penerapannya pun selain dapat berdiri sendiri.juga dapat dikumulasikan dengan Pasal penghinaan dalam UU ITE,sehingga dapat diterapkan pada segala macam bentuk penghinaan baik bersifat konvensional maupun yang menggunakan sarana elektronik.

Perbedaan mendasar adalah pada ketentuan sanksi pidananya.Sanksi pidana dalam Pasal 310 KUHP adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4500,-.Sedangkan,sanksi pidana Pasal 27ayat (3) lebih berat yakni pidana penjara paling lama 6 Tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 milyar (lihat pasal 45 UU ITE)


Perlu kami sampaikan,dalam proses penyidikan dan penuntuttan,penerapan beberapa unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE maupun penerapan Pasal 310 KUHP secara materil pada prinsipnya adalah sama.keduanya harus di buktikan dengan adanya"Unsur muatan penghinaan"dan "Unsur kesengajaan".Unsur yang dianggap tidak mudah untuk dibuktikan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah unsur mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya Informasi/Dokumen Elektronik.

Pembuktian unsur tersebut yang seringkali tidak dapat dilakukan sendiri oleh penyidik.Kesulitan lain dalam penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sering terjadi pada saat pembuktian terhadap kebenaran/integritas perangkat sistem elektronik atau informasi/dokumen elektronik yang menjadi barang bukti(baik sebagai alat maupun sarana) perbuatan pidana.Untuk membuktikan hal tersebut,dibutuhkan pengetahuan yang baik dari penyidik terhadap teknologi informasi.

Keterangan ahli ITE sebelumnya,perlu kami sampaikan bahwa istilah yang digunakan oelh peraturan perundang-undangan adalah ahli dan keterangan ahli,bukan istilah saksi ahli seperti yang anda gunakan.

Ahli  bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa berupa ahli hukum  UU ITE dan ahli teknis terkait ITE.
Penggunaan ahli ITE, menurut  pendapat kami, seharusnya tidak selalu diperlukan dalam kasus  pidana yang berhubungan dengan teknologi informasi. Sepanjang kewajiban  pembuktian lain telah cukup/terpenuhi, seharusnya ahli ITE tidak  diperlukan lagi. Terkecuali dalam hal penyidik maupun penuntut umum  merasa rancu atau bingung dalam menafsirkan pasal-pasal dalam UU ITE  atau tidak cukup keyakinan untuk memahami/menilai bukti digital, maka  keterangan dari ahli ITE (ahli hukum/ahli forensik digital) mutlak  diperlukan. Menurut persepsi kami, jika hakim dapat memutus delik  penghinaan secara konvensional tanpa perlu keterangan seorang ahli, maka  semestinya hakim juga dapat memiliki keyakinan yang memadai untuk  memutus delik penghinaan dengan sarana elektronik tanpa harus adanya  keterangan seorang ahli. Karena banyak hal-hal yang bersifat umum dalam  pemanfaatan teknologi informasi yang menurut pendapat kami tidak  memerlukan keahlian khusus untuk memahaminya (misalnya penggunaan SMS,  jejaring sosial, dll.).
Hal tersebut juga sesuai Pasal 120 KItab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana penggunaan keterangan ahli tidak bersifat wajib atau hanya jika dianggap perlu oleh penyidik. Bunyi Pasal 120 KUHAP adalah sebagai berikut:
“Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus”
Dan Apa langkah  yang harus dilakukan Jika  Facebook diduplikat  dan  namanya dicemarkan dengan menulis status FB yang tidak patut serta  mencemarkan nama Baik Institusi atau Pribadi orang lain. 



Ada 2 (dua) langkah yang dapat diambil yaitu; 

1.  mengirimkan surat elektronik (e-mail) langsung yang ditujukan ke bagian Privacy Policy Facebook dengan menginformasikan adanya pihak lain yang membuat duplikat dengan account (akun) atas nama Anda dengan serangkaian maksud dari si pembuat  untuk mencemarkan namaBaik Instituasi atau pribadi orang lain, serta meminta agar menutup account (akun) tersebut, sehingga si pelaku tidak lagi dapat mengulangi perbuatannya, 

2. melaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan.   Terkait  dengan laporan kepada pihak yang berwajib, ada 2 (dua) dasar hukum yang  dapat dijadikan sebagai dasar laporan yaitu pencemaran nama baik  berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (“UU ITE”) dan penghinaan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang pada prinsipnya dapat digabungkan.   

1. Pencemaran Nama Baik Berdasarkan UU ITE   Dalam UU ITE, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1), yang masing-masing dikutip sebagai sebagai berikut :   
Pasal 27 ayat (3): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.   
Pasal 45 ayat (1): “Setiap  Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),  ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling  lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00  (satu miliar rupiah)”.   Sehingga, dari ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut di atas, pencemaran nama baik dengan cara menduplikat account (akun) facebook memenuhi unsur “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik”, sehingga termasuk perbuatan pidana.   
2. Penghinaan Berdasarkan KUHP   Jika UU IT mengatur mengenai pencemaran nama baik, KUHP mengatur tentang pasal penghinaan.   Pasal 310 KUHP, yang dikutip sebagai berikut : 
“Barang siapa sengaja  menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu  hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam  karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau  pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.   Sehingga dari ketentuan Pasal 310 KUHP tersebut di atas, harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut : 

a) Unsur kesengajaan;
 b) Unsur menyerang kehormatan dan nama baik; 
c) Unsur di muka umum.   

Untuk  membuktikan kedua dugaan tersebut, adalah tidak mudah untuk mengajukan  bukti-bukti mengingat kejahatan yang demikian bersifat maya (cyber  crime). Namun demikian, bukti permulaan dapat disajikan dengan bukti  hasil cetakan (print-out) yang menunjukkan pencemaran namaBaik Institusi atau Pribadi seseorang  tersebut, sehingga penyidik dapat melakukan olah data dan informasi  lebih lanjut. Untuk lebih meyakinkan, sangat diperlukan kehadiran ahli  di bidang informasi dan teknologi yang dapat membantu menterjemahkan  fakta dalam dunia maya tersebut menjadi fakta hukum.


Dari sisi hukum perdata.dengan adanya putusan yang berkuatan hukum tetap mengenai pidana di maksud,sehingga dapat di ajukan  gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang di dasarkan pada ketentuan Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,yang dikutip sebagai berikut:

"Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik"

SUMBER : https://www.facebook.com/notes/rustam-hamonangan-tambunan/langkah-apa-yang-harus-dilakukan-jika-dicemarkan-lewat-fb/1375915579090107/

0 Response to "Langkah apa yang musti dilakukan jika dicemarkan lewat FB"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel