90 Hari Nunggak,Pihak Pinjol (Pinjaman Online) Tidak Boleh Menagih Nasabah

alimsyahwana.com - Direktur Pengaturan Perizinanan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat aturan baru untuk para Fintech yang sudah terdaftar dan resmi

OJK mengatakan untuk penagihan yang di lakukan oleh Fintech lending kepada nasabah maksimal 90 hari dan denda yang di kenakan maksimal 100 % dari total pokok yang di pinjam oleh nasabah.artinya besaran bunga tidaklah boleh melebihi pokok dan bunga di stop di 90 hari

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi mengatakan penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending hanya bisa menagih cicilan yang tertunggak maksimal 90 hari. Setelahnya pinjaman tersebut tidak bisa ditagihkan lagi atau hangus.

Baca juga : Lapor Ke Alamat Ini,Jika Ada Pinjol Yang Nakal Dan Menagih Dengan Cara Mengancam

Bagi nasabah ketika kalian mendapati jumlah nominal bunga yang melebihi pokok dan juga besaran bunga yang sangat tinggi.kalian laporkan saja ke afpi.or.id karena ketika fintech legal melakukan hal tersebut itu sudah melanggar peraturan yang sudah di tetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).karena besaran bunga tidak boleh melebihi pokok

Jika dalam waktu 90 hari nasabah masih juga belum bisa membayar maka akan di abaikan dan pihak fintech tidak boleh menagih ke nasabah.Namun,bagi si peminjam, ketika dia tidak bisa membayar dengan waktu yang telah ditentukan, data dia tercatat dan tidak bisa melakukan pinjaman apapun di bank termasuk mengambil kredit pemilikan rumah (KPR).

Karena pihak fintech akan melaporkan data nasabah tersebut ke BI Checking sebagai data nasabah yang bermasalah.resikonya untuk nasabah tidak akan bisa mengajukan kembali pinjaman atau ketika mau mengajukan kredit atau KPR akan sulit.

Baca Juga :

  1. Ini Loh 99 Aplikasi Yang Resmi dan Terdaftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan ) Dan Tergabung Dalam Anggota AFPI
  2. Tidak Sanggup Membayar Hutang Pinjaman Online (Pinjol) Dapatkah Di Pidanakan
  3. Ini Loh Daftar 231 Aplikasi Pinjaman Online Yang Tidak Terdaftar Di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)






0 Response to "90 Hari Nunggak,Pihak Pinjol (Pinjaman Online) Tidak Boleh Menagih Nasabah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel