Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat KCP (Kantor Cabang Perintis) BPJS
Di postingan kali ini saya akan membahas bagaimana cara melakukan pencairan dana BPJS ketenagakerjaan secara online di kantor cabang perintis (KCP)
Kantor layanan BPJS sekarang telah memberikan kemudahan untuk para anggota BPJS untuk melakukan pencairan dan sekarang untuk melakukan pencairan pun tidaklah terlalu ribet seperti tahun-tahun yang lalu dimana kita harus menunggu lima tahun baru bisa di cairkan
Sekarang ini gak musti menunggu lima tahun tetapi sebulan setelah kita berhenti atau pensiun dari pekerjaan dana BPJS kita sudah bisa di cairkan sekarang
Nah di sini saya akan berbagi pengalaman saya sewaktu mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan.saya mencairkan dana BPJS lewat kantor cabang perintis (KCP).hampir di setiap daerah pasti ada kantor cabang bpjs.melakukan pencairan lewat kcp tidaklah terlalu ribet dan musti ngantri panjang.karena kantor kcp cenderung tidak begitu ramai seperti di kantor cabang besar BPJS (Kacab)
Saran saya kalau kalian ingin melakukan pencairan lebih baik di Kantor Cabang Perintis (KCP) di jamin kalian tidak akan ngantri berjam-jam.sewaktu saya datang ke kantor kcp sekitar kurang lebih stengah jam sudah bisa di proses oleh pihak kantor BPJS
Apa saja persyaratan yang musti dilengkapi
Misalkan kalian mendaftar di hari rabu pagi jam enam dan sudah mendapat nomor antrian.kalian datang di keesokan harinya buat hari kamis ke kantor kcp
Langkah - langkah melakukan pendaftaran antrian online
Kantor layanan BPJS sekarang telah memberikan kemudahan untuk para anggota BPJS untuk melakukan pencairan dan sekarang untuk melakukan pencairan pun tidaklah terlalu ribet seperti tahun-tahun yang lalu dimana kita harus menunggu lima tahun baru bisa di cairkan
Sekarang ini gak musti menunggu lima tahun tetapi sebulan setelah kita berhenti atau pensiun dari pekerjaan dana BPJS kita sudah bisa di cairkan sekarang
Nah di sini saya akan berbagi pengalaman saya sewaktu mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan.saya mencairkan dana BPJS lewat kantor cabang perintis (KCP).hampir di setiap daerah pasti ada kantor cabang bpjs.melakukan pencairan lewat kcp tidaklah terlalu ribet dan musti ngantri panjang.karena kantor kcp cenderung tidak begitu ramai seperti di kantor cabang besar BPJS (Kacab)
Saran saya kalau kalian ingin melakukan pencairan lebih baik di Kantor Cabang Perintis (KCP) di jamin kalian tidak akan ngantri berjam-jam.sewaktu saya datang ke kantor kcp sekitar kurang lebih stengah jam sudah bisa di proses oleh pihak kantor BPJS
Apa saja persyaratan yang musti dilengkapi
- KTP ( Bawa yang asli dan foto copy 2 lembar )
- SURAT KK ( Bawa yang asli dan foto copy 2 lembar )
- KARTU BPJS ( Bawa yang asli dan foto copy 2 lembar )
- BUKU TABUNGAN ( Bawa yang asli dan foto copy 2 lembar )
- SURAT PACKLARING/PENGALAMAN KERJA ( Bawa yang asli dan foto copy 2 lembar )
- KARTU NPWP ( Bawa yang asli dan foto copy 2 lembar )
Misalkan kalian mendaftar di hari rabu pagi jam enam dan sudah mendapat nomor antrian.kalian datang di keesokan harinya buat hari kamis ke kantor kcp
Langkah - langkah melakukan pendaftaran antrian online
- Silakan kalian kunjungi situs http://bpjstk-layananprima.com/registrasi.php
- Kalian isi dengan lengkap data kalian di menu registrasi antrian online dan pilih kantor kcp mana yang mau kalian datangi.kalian juga bisa mengakses situsnya lewat hape
- Gambar di atas adalah contoh nomor antrian yang waktu itu saya dapatkan.kalau kalian sudah mendapatkan antrian online kalian screen shoot saja.untuk memberi tahu ke petugas kcp kalau kita mendapatkan nomor antrian sekian
Setelah semua sudah dilengkapi berkas-berkasnya dan kalian sudah mendapatkan nomor antrian kalian tinggal ke kantor kcp dan meberitahukan ke petugas kcp nomor antrian kita dan jgn lupa juga kalian harus bawa pulpen karena saat di kntor kcp masih ada berkas yang harus kita isi nantinya
untuk lebih jelas dan detail kalian bisa simak tutorial video di bawah ini
0 Response to "Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat KCP (Kantor Cabang Perintis) BPJS"
Post a Comment